BP Karimun-Jakarta; 31 Mei lalu, Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, yang ditujukan kepada para pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan Perizinan Usaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan secara lebih rinci diatur melalui Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Maksud dari Surat edaran ini adalah menyusuli Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS dan untuk memberikan panduan bagi Pelaku Usaha mengenai mekanisme proses peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko.
Implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko yang semula akan di-launching secara resmi tanggal 2 Juni 2021 diundur menjadi tanggal 2 Juli 2021 dikarenakan masih dilakukannya pembahasan dengan beberapa kementerian/lembaga terkait sistem Online Single Submission-Risk Based Approached (OSS-RBA) ini.