BP Karimun-Karimun; BP Karimun telah ditunjuk sebagai salah satu Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) oleh Kementerian Perdagangan RI sejak tahun 2016. Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor. COO merupakan persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
Manfaat SKA adalah untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara, sebagai dokumen atau tiket masuk komoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor, untuk menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor, untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C, pelacakan tuduhan dumping, untuk keperluan data statistik.
BP Karimun sebagai IPSKA selalu berupaya meningkatkan pelayanan ekspor melalui sistem aplikasi online yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan RI, salah satunya dengan cara melayani langsung pelaku usaha atau perusahaan yang akan melakukan ekspor sekaligus ingin mendapatkan preferensi melalui SKA. Pelaku usaha dapat langsung mendatangi Kantor BP Karimun yang berada di Jalan Sidodadi Bukit Tembak untuk melakukan registrasi. Pelaku usaha akan dibimbing secara langsung mengenai tata cara penggunaan Aplikasi E-SKA V.1 dan V.2 oleh personil BP Karimun.
Sebagai IPSKA BP Karimun juga berwenang untuk melayani dan menerbitkan SKA untuk pelaku usaha/perusahaan terdekat meskipun secara wilayah berada di luar K-PBPB Karimun.