BP Karimun-Karimun; 24 Juni lalu, BP Karimun menerima kunjungan Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) BP Batam yang merupakan Unit kerja BP Batam di bawah Biro Umum yang melakukan proses Pengadaan Barang dan Jasa BP Karimun. Rombongan dipimpin oleh Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, dan beberapa Kasubag, dan diterima langsung oleh Kepala BP Karimun dan pejabat terkait Pengadaan barang dan jasa di lingkungan BP Karimun.
Kunjungan dilaksanakan dalam rangka Koordinasi diskusi dan brainstorming antara LPSE (ULP) BP Batam dengan BP Karimun termasuk UKPBJ, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pemilihan (POKJA) dan Pejabat Pengadaan BP Karimun. Kepala Unit Layanan Pengadaan BP Batam, Chandra, menyampaikan bahwa menyikapi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, BP Batam telah membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk dapat dilaksanakan dilingkungan BP Batam mulai Bulan Juli 2021. Dikarenakan BP Batam sudah berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maka sesuai peraturan dapat membuat peraturan sendiri dengan mengacu sebagian atau sepenuhnya pada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga (Perlem).
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ada sistem Turn Key atau putar kunci yaitu dimana pekerjaan dinilai hasilnya sesuai kontrak, apabila tidak sesuai pekerjaan tidak dibayarkan dan harus diperbaiki sesuai kontrak, dan juga tanpa pembayaran termin. Saat ini BP Batam juga sedang dalam proses menyusun e-catalogue Sektoral yang rencananya akan mulai digunakan tahun depan.
Pada kesempatan yang sama, ULP BP Batam juga mengharapkan agar BP Karimun dapat menyiapkan Peraturan Kepala (Perka) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa dengan mengacu pada Perpres dan Perlem yang ada. (y/m)