DASAR HUKUM BP KARIMUN – BP KARIMUN

DASAR HUKUM BP KARIMUN

  1. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 18b “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang;
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan   Atas   Peraturan   Pemerintah   Nomor   48  Tahun  2007  tentang  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
  5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
  8. Peraturan Ketua Dewan Kawasan PBPB Karimun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Badan Pengusahaan Kawasan PBPB Karimun yang telah diubah dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan PBPB Karimun Nomor 05 Tahun 2010;
  9. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
  10. Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Nomor 3/KA-DK/KRM/I/2015 tentang Pengangkatan Sekretaris, Wakil Sekretaris, Kepala Devisi, Kepala Bagian, dan Staf Pelaksana pada Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
  11. Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Nomor: 1/DK-KRM/I/2019 tentang Penetapan Personil Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;