Struktur Organisasi – BP KARIMUN

Struktur Organisasi

Karimun; Selasa, (16/7) lalu, Gubernur Kepri HM Sani menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2013, Nomor 19 Tahun 2013 dan Nomor 20 Tahun 2013 di Kantor  Sekretariat Kabinet, Jakarta. Keppres yang diserahkan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam tersebut merupakan salinan penetapan pengurus DK FTZ BBK dan HM Sani ditunjuk oleh Presiden untuk memimpin

Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun dan sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Karimun dijabat oleh Bupati, DR. H. Nurdin Basirun, S.Sos.,M.Si.

Berdasarkan Keppres baru ini, Dewan Kawasan FTZ (DK FTZ) berwenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun. Oleh Karena itu, Seskab meminta agar Pemda Kepri dan para pejabat pengurus DK FTZ BBK agar dapat menerapkan isi keppres tersebut dengan baik dan memanfaatkan peluang ini untuk memajukan Provinsi Kepri.

Gubernur HM. Sani beserta para pejabat yang hadir turut memaparkan rencana pengembangan FTZ BBK yang diantaranya menjadikan BBK sebagai basis logistik perminyakan. Beliau juga mengajukan gagasan untuk membentuk Badan Pengawas Terpadu yang bersifat total terhadap lalu lintas kapal-kapal asing khususnya yang melewati perairan BBK.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Karimun sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun juga memaparkan beberapa investasi yang masuk di Karimun, khususnya untuk perusahaan yang bergerak dibidang perminyakan dan telah berinvestasi yaitu PT. Saipem Indonesia dan PT. Oiltanking Karimun.

Didalam lampiran Keppres Nomor 20 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dijelaskan tentang Anggota Dewan Kawasan Karimun, yang terdiri dari :

 

Ketua merangkap Anggota Gubernur Kepulauan Riau
Wakil Ketua merangkap Anggota Bupati Karimun
Anggota :
  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan  Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
  3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau
  4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau
  5. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
  6. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau
  7. Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV
  8. Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat
  9. Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA

Ketiga Keppres tersebut diatas merupakan tindak lanjut dari Undang-undang No 36 Tahun 2000 yang menetapkan perlunya Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang di tingkat Nasional diketuai oleh Menko Perekonomian. (ym)