Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau temui Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun di Kantor Sei Raya, Pertemuan ini membahas tentang permintaan Gubernur Kepulauan Riau kepada BPKP untuk melakukan kajian atas efektivitas peran BP Karimun, BP Bintan, dan BP Bintan Wilayah Tanjungpinang selaku pengelola kawasan free trade zone (FTZ) terhadap pengembangan ekonomi daerah.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau. Mardiyanto menyampaikan beberapa hal yang telah didiskusikan oleh pihak DJBC khusus Kepulauan Riau meliputi dua critical point yang perlu menjadi perhatian khusus, yaitu berupa perbaikan kelembagaan BP dan pembangunan pelabuhan container yang memadai sebagai pendukung kebutuhan calon investor sebelum menemuni Plt Kepala BP Karimun, hasil pertemuan dengan Kakanwil Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun ada beberapa hal yang di sampaikan termasuk meminta kawasan FTZ menyeluruh satu pulau Karimun agar pengawasan terhadap barang masuk keluar dapat dilakukan secara maksimal dan terkendali.
Plt Kepala BP Karimun Faisal Rizal menyambut langsung kunjungan ini dengan suka cita. Ia berharap penuh kepada pihak BPKP untuk membantu mengoptimalkan peran BP Karimun selaku pengelola kawasan free trade zone (FTZ). Selain itu, Plt Kepala BP karimun juga mengajak seluruh tim dari BPKP Kepri untuk berkeliling kantor BP Karimun dan memperkenalkan semua pegawai yang ada di kantor BP Karimun. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Mardiyanto Arif R, menyampaikan siap membantu BP Karimun dalam mengoptimalkan peran sebagai pengelola kawasan free trade zone (FTZ) untuk pengembangan ekonomi daerah Karimun sesuai dengan koridor dan peraturan yang berlaku.
Plt Kepala BP Karimun menyampaikan beberapa hal terkait belum ditetapkanya kelembagaan BP Karimun berdasarkan PP 41 tahun 2021, hal ini dapat segera diselesaikan dengan hasil kajiannya nanti untuk diteruskan kepada pihak-pihak atau stakeholser di pusat, besar harapan kelembagaan BP Karimun dapat diwujudkan pada tahun 2024 . (twb/drm)